AG Divonis 3,5 Tahun Penjara
AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, divonis pidana 3,5 tahun penjara di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA). AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan berat. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).