Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan peraturan kawasan tanpa rokok di sejumlah wilayah. Bagi warga yang kedapatan merokok sembarangan, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar lima ratus ribu rupiah atau penerapan sanksi pidana.
Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan peraturan kawasan tanpa rokok di sejumlah wilayah. Bagi warga yang kedapatan merokok sembarangan, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar lima ratus ribu rupiah atau penerapan sanksi pidana.
Share:
© Copyright 2023. RTV News I All right reserved.