NEWS RTV Garis RTV
(Sumber: Canva)

Video Terkini

Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Terancam Denda Rp 500 Ribu

Admin News RTV - newsrtv
04 Jun 2021, 16:00 WIB
f X W T

Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan peraturan kawasan tanpa rokok di sejumlah wilayah. Bagi warga yang kedapatan merokok sembarangan, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar lima ratus ribu rupiah atau penerapan sanksi pidana.

error: Content is protected !!