NEWS RTV Garis RTV

Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Terancam Denda Rp 500 Ribu

Oleh: Admin News RTV | 04 Jun 2021

Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan peraturan kawasan tanpa rokok di sejumlah wilayah. Bagi warga yang kedapatan merokok sembarangan, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar lima ratus ribu rupiah atau penerapan sanksi pidana.

error: Content is protected !!