Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Terancam Denda Rp 500 Ribu

(Sumber: Canva)
(Sumber: Canva)

Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan peraturan kawasan tanpa rokok di sejumlah wilayah. Bagi warga yang kedapatan merokok sembarangan, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar lima ratus ribu rupiah atau penerapan sanksi pidana.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!