Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Senin (19/9). Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, sidang banding adalah upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).



