
Video Terkini
Demo Buruh Tuntut Aturan Baru JHT Dicabut
Berbagai elemen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Mereka menuntut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mencabut peraturan baru tentang jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan, saat pegawai berusia 56 tahun. Di aturan sebelumnya, JHT bisa diambil pegawai sebulan setelah meninggalkan pekerjaan, baik karena mengundurkan diri atau dipecat.
Menaker Ida Fauziyah sempat memberi penjelasan, jika jaminan hari tua dibuat demi menyiapkan para pekerja ketika menghadapi usia pensiun. Para pegawai yang kena PHK, tetap bisa memperoleh uang jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), berupa santunan uang selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.