Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama aparat Polres Tasikmalaya, menggerebek dua rumah di Perumahan Bumi Resik Indah, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, Jawa Barat, karena diduga menjadi tempat produksi obat ilegal. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 5 orang tersangka dan barang bukti 700 ribu butir pil siap edar, berikut bahan-bahan pembuatan obat ilegal.