
Video Terkini
Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran 4 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Keempat tersangka juga dijerat pasal tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara semumur hidup.