Majelis Hakim menolak eksepsi (nota keberatan) Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10). Hakim juga memutuskan untuk menangguhkan biaya persidangan Ferdy Sambo hingga putusan akhir.
Pada 20 Oktober lalu, kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan nota keberatan. Menurut tim pengacara, dakwaan JPU tidak cermat, termasuk tidak menguraikan peristiwa secara utuh. Surat dakwaan juga tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang.



