Pernyataan Menteri BUMN terkait obat ‘Ivermectin’ sebagai obat terapi corona membuat heboh. Pasalnya selama ini ‘Ivermectin’ dikenal sebagai obat cacing. Menanggapi hal itu, BPOM menegaskan bahwa izin edar ‘Ivermectin’ di Indonesia adalah sebagai obat cacing, dan belum dikategorikan sebagai obat covid-19.