
Video Terkini
Kasasi Ditolak, AG Dieksekusi ke LP Anak Tangerang
Usai divonis 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora, AG (15), ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang. Saat tiba pada Rabu (14/6) siang, AG langsung menjalani sejumlah pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan berkas, tes kesehatan, tes kehamilan, hingga tes urine.