[LIVE DARI MAKKAH] Peras Jemaah Biaya Kursi Roda, KBIHU Akan Disanksi Tegas
Sahabat RTV, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menegaskan akan menindak tegas kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap jemaah Indonesia selama musim haji tahun 2026. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan pemerasan terhadap jemaah lansia terkait penyewaan kursi roda saat beribadah di Tanah Suci.
Kepala Bidang Perlindungan Jemaah PPIH Arab Saudi, Mulyono, mengatakan pihaknya telah menemukan adanya KBIHU yang tidak mengikuti aturan resmi dalam pelayanan jemaah. Praktik tersebut dinilai membahayakan, terutama bagi jemaah lansia yang membutuhkan pendampingan khusus.
KBIHU Terancam Dicabut Izinnya
Menurut Mulyono, beberapa KBIHU diketahui menggunakan jasa pendorong kursi roda di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Selain berpotensi membahayakan keselamatan jemaah, praktik tersebut juga sering kali disertai biaya yang tidak wajar dan membebani jemaah.
Sahabat RTV, kondisi ini menjadi perhatian serius karena banyak jemaah lansia membawa barang penting seperti tas dan dokumen saat menggunakan layanan kursi roda. Jika menggunakan jasa ilegal atau tidak resmi, risiko kehilangan barang hingga penelantaran jemaah menjadi lebih besar.
Karena itu, PPIH Arab Saudi menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap KBIHU yang terbukti melanggar aturan. Sanksi tersebut mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin membawa jemaah pada musim haji berikutnya.
Imbauan Soal Privasi di Arab Saudi
Selain soal perlindungan jemaah, PPIH Arab Saudi juga mengingatkan seluruh jemaah Indonesia agar tidak sembarangan mengambil foto atau merekam warga Arab Saudi tanpa izin.
Sahabat RTV, aturan terkait privasi di Arab Saudi sangat ketat dan diatur dalam Cyber Crime Law negara tersebut. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada proses hukum serius, termasuk ancaman hukuman penjara hingga satu tahun dan denda mencapai 500 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp2 miliar.
Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan tersebut untuk melindungi privasi warga negaranya. Karena itu, jemaah diimbau untuk selalu menghormati norma dan aturan yang berlaku selama berada di Tanah Suci.
Jumlah Jemaah Indonesia Terus Bertambah
Sementara itu, arus kedatangan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi masih terus berlangsung. Hingga saat ini, jumlah jemaah yang telah tiba di Tanah Suci mencapai 138.879 orang.
Sebanyak 105.360 jemaah gelombang pertama telah bergerak dari Madinah menuju Makkah. Sedangkan sekitar 32.009 jemaah gelombang kedua masuk langsung melalui Bandara Internasional King Abdulaziz sebelum menuju Makkah.
Dengan jumlah jemaah yang semakin besar dan puncak haji yang semakin dekat, pemerintah terus mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban, mematuhi aturan Arab Saudi, serta menggunakan layanan resmi demi keamanan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah haji.