NEWS RTV Garis RTV
nadiem

Video Terkini

Kasus Chromebook Masuk Sidang Banding, Nadiem Makarim Siapkan 5 Saksi dan Ahli

Admin Redaksi 1 - newsrtv
07 Aug 2026, 13:43 WIB
f X W T

Upaya hukum banding yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook diterima untuk diperiksa pada tingkat banding. Langkah tersebut menjadi babak baru setelah Nadiem menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam perkara tingkat pertama, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar dengan ketentuan subsider pidana penjara lima tahun apabila uang pengganti tidak dibayarkan.

Nadiem kemudian mengajukan banding karena menilai masih terdapat sejumlah fakta dan bukti dalam persidangan yang belum dipertimbangkan secara memadai. Tim kuasa hukum juga menyiapkan saksi tambahan dan seorang ahli untuk memperkuat argumentasi dalam proses pemeriksaan di tingkat banding.

Kasus yang Menjerat Eks Mendikbudristek

Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.

Perkara tersebut bermula dari proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap pengadaan perangkat teknologi pendidikan. Dalam perkembangannya, Nadiem ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setelah melalui tahapan pemeriksaan saksi, ahli, pembuktian, tuntutan, pembelaan atau pleidoi, hingga pembacaan putusan, majelis hakim tingkat pertama akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Nadiem pada 30 Juni 2026. Tidak hanya pihak Nadiem yang mengajukan upaya hukum. Kejaksaan Agung juga menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut setelah menerima salinan resmi putusan Pengadilan Tipikor. Dengan demikian, proses perkara kini berlanjut di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk diperiksa pada tingkat banding.

Mengajukan Proses Banding

Dalam proses banding, tim Nadiem berencana menghadirkan empat saksi tambahan serta seorang ahli. Kehadiran mereka ditujukan untuk memberikan keterangan dan perspektif tambahan terkait sejumlah persoalan yang menjadi pokok perkara.

Empat saksi tersebut antara lain Direktur dan Corporate Secretary PT GoTo Koesmohandiani, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo, mantan Ketua Pokja Pemilihan E-Katalog Dwi Satrianto, serta Direktur Produk dan Solusi PT Acer Indonesia Riko Gunawan. Selain itu, tim juga akan menghadirkan Pakar Akuntansi Forensik Muhammad Mahsun sebagai ahli.

Dari sejumlah nama tersebut, Koesmohandiani dan Andre Soelistyo dijadwalkan diperiksa dalam persidangan pada 12 Agustus mendatang. Keterangan mereka diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lanjut mengenai hubungan korporasi, proses pengadaan, serta aspek kebijakan yang berkaitan dengan perkara. Pengajuan saksi dan ahli tambahan menjadi bagian dari upaya tim Nadiem untuk memperkuat argumentasi banding. Sebelumnya, kuasa hukum menyatakan terdapat fakta yang dinilai belum dipertimbangkan dalam putusan tingkat pertama.

Dalam pemeriksaan perkara banding, majelis hakim menilai terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian.

Pertama, mengenai dugaan konflik kepentingan antara Nadiem dan GoTo. Persoalan ini berkaitan dengan hubungan Nadiem dengan lingkungan korporasi sebelum dan ketika menjalankan tugas sebagai menteri.

Kedua, mengenai pertanggungjawaban korporasi dan tanggung jawab terdakwa dalam kebijakan pengadaan Chromebook. Isu tersebut menjadi penting untuk melihat sejauh mana kebijakan pengadaan dapat dikaitkan dengan tanggung jawab pribadi terdakwa.

Ketiga, mengenai perdebatan terkait kerugian keuangan negara. Besaran dan dasar perhitungan kerugian negara menjadi salah satu aspek yang dipersoalkan dalam perkara ini.

Ketiga isu tersebut menjadi bagian penting yang akan diuji kembali dalam proses banding. Kehadiran saksi dan ahli tambahan diharapkan dapat memberikan keterangan yang lebih komprehensif kepada majelis hakim dalam menilai perkara.

Dalam persidangan banding, Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana menegaskan bahwa pemeriksaan saksi akan difokuskan pada pihak-pihak yang paling relevan dengan pokok perkara.

“Setelah kami mempelajari alasan-alasan dari advokat terdakwa maupun tanggapan dari Penuntut Umum, Majelis Hakim berketetapan untuk memeriksa kembali saksi,” kata Subachran dalam persidangan.

Ia menambahkan bahwa permintaan menghadirkan saksi berasal dari pihak terdakwa, sehingga kewajiban menghadirkan saksi tetap berada pada penasihat hukum.

“Karena ini adalah merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut adalah tetap pada penasihat hukum terdakwa. Bahwa kami ambil lima saksi merupakan perwakilan-perwakilan ya,” lanjutnya.

Hakim juga menegaskan bahwa tidak semua saksi yang diajukan akan diperiksa ulang.

“Kita tinggal mengelompokkan, saksi mana yang sungguh sangat relevan. Sungguh sangat relevan. Jadi tidak semuanya yang saudara ajukan tadi harus kita periksa ulang. Tapi sungguh harus kita seleksi lagi mana yang relevan ya, untuk memperoleh kebenaran materiil atas diri terdakwa,” ujar Subachran.

Nadiem Optimistis Hadapi Sidang Banding

Menghadapi proses hukum di tingkat banding, Nadiem menyatakan optimistis. Upaya banding tersebut menjadi kesempatan bagi dirinya dan tim kuasa hukum untuk kembali menyampaikan argumentasi serta bukti yang dinilai relevan terhadap perkara. Bagi tim pembela, proses banding bukan hanya bertujuan membantah putusan tingkat pertama, tetapi juga memberikan ruang untuk menguji kembali sejumlah pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim sebelumnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem menyatakan memori banding mereka menyoroti fakta-fakta yang dianggap belum dipertimbangkan serta mengajukan saksi dan ahli tambahan.

Sidang banding Nadiem dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mulai Rabu, 5 Agustus 2026. Majelis hakim dipimpin Subachran Hardi Mulyana dengan hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun. Dengan masuknya perkara ke tahap banding, proses hukum Nadiem masih terus berjalan. Putusan tingkat pertama belum menjadi akhir dari proses hukum karena baik pihak terdakwa maupun penuntut umum masih menggunakan hak mereka untuk mengajukan upaya hukum.

Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi majelis hakim tingkat banding untuk menilai kembali perkara berdasarkan berkas, pertimbangan hukum, serta keterangan dan bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak. Kehadiran saksi tambahan dan ahli dari pihak Nadiem pun diharapkan dapat memberikan perspektif baru terhadap tiga isu utama yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut.

error: Content is protected !!