Makan di Tempat Kini 30 Menit

Cover Website (19)

Pemerintah kembali melonggarkan aturan baru PPKM di Jawa dan Bali, salah satunya aturan pembatasan waktu makan di restoran atau ‘Dine in’. Dari waktu semula yang hanya 20 menit, kini ditambah menjadi 30 menit. Aturan ini diterapkan dengan melihat kondisi dan situasi perkembangan covid-19 yang berangsur turun, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!