Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, telah memeriksa 25 personel karena diduga melanggar kode etik saat proses penyelidikan kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Selain itu, juga telah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam. Selanjutnya Ferdy Sambo dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Jabatan Kadiv Propam digantikan oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol Syahardiantono.