Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polda Jawa Timur dan petugas Bea Cukai setempat menggagalkan ekspor ilegal 121,985 ton minyak goreng di Kota Surabaya, Jawa Timur. Minyak goreng tersebut dikemas dalam delapan kontainer. Rencananya, minyak goreng itu akan diekspor ke Dili, Timor Leste. Polisi juga mengamankan dua orang tersangka yakni R (60) yang berperan sebagai pemilik dan E (44) pengurus dokumen ekspor.



