“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat, daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Presiden Jokowi.
Presiden juga meminta Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) untuk menjelaskan PPKM Darurat yang berlaku mulai Sabtu ini. Kepala Negara juga meminta masyarakat lebih disiplin mematuhi aturan protokol kesehatan.