Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjatuhi vonis delapan bulan penjara, dan denda sebesar 20 juta rupiah terhadap mantan pemimpin FPI, Rizieq Shihab, terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, dan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Rizieq Shihab dinyatakan bersalah karena melanggarpasal 93 Undang-Undang kekarantinaan kesehatan.