Sebuah rumah di Desa Plosokuning, Sleman, Yogyakarta, hancur akibat ledakan bahan baku petasan dalam jumlah besar. Polisi pun langsung meringkus 4 orang yang diduga menyimpan bahan baku petasan tersebut. Para pelaku dijerat UU darurat no 12 tahun 1951, dan terancam penjara selama 20 tahun.