Polisi menetapkan 12 orang santri sebagai tersangka, dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang santri, di Pondok Pesantren Darul Quran Lantaburo, Cipondoh, Tangerang, Banten. Dari 12 orang tersangka, 5 orang ditahan, dan 7 lainnya dalam pengawasan orang tua sampai menunggu persidangan, karena masih di bawah umur.



