Sembako Kena Pajak, Warga Menolak

(Sumber: Canva)
(Sumber: Canva)

Di tengah pandemi yang belum berakhir, pemerintah justru berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako. Rencana itu tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang awalnya hanya 10 persen, tarif PPN diusulkan akan naik menjadi 12 persen. Warga pun beramai-ramai menolak rencana ini

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!