Seorang pemuda asal Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mengembalikan motor yang telah ia curi kepada pemiliknya. Hal itu dilakukan karena pelaku takut dipenjara. Pihak korban dan pelaku pun sepakat untuk berdamai, dan dalam kasus ini polisi menerapkan restorative justice, sehingga pelaku tidak ditahan.