Rayuan pinjaman ilegal (pinjol) dengan proses yang mudah dan tidak berbelit-belit, membuat seseorang terbuai untuk berutang. Terutama saat terdesak kebutuhan ekonomi, atau sekedar untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. Namun, jika mereka yang tak dapat melunasi utangnya, akan mendapatkan teror dan ancaman. Kriminolog dari Universitas Budi Luhur, Lucky Nurhadiyanto, menjelaskan dalam kriminologi pinjol ilegal masuk dalam kejahatan siber ‘thief identity’. Seperti pencurian data pribadi berupa nomor kontak, foto, dan percakapan di ponsel korban.
Tag Archives: kejahatan siber
Tidak Lunasi Utang Pinjol, Nasabah Terima Ancaman
Teror dan ancaman dari perusahaan fintech atau pinjaman online (pinjol), bagi peminjam yang tak dapat melunasi utangnya, membuat masyarakat resah atau khawatir akan keselamatan hidupnya. Maraknya fenomena tersebut, membuat aparat kepolisian tak tinggal diam dan langsung mengambil tindakan tegas. Penggerebekan pun dilakukan di beberapa kantor pinjol ilegal, seperti di Jakarta dan Tangerang.
Komplek Ruko yang Dijadikan Kantor Pinjol di Green Lake City Digerebek Polda Metro Jaya
Sebuah komplek rumah toko (ruko), yang kerap dijadikan tempat perkantoran di wilayah Green Lake City, Cipindoh, Tangerang, Banten, menjadi sasaran penggerebekan polisi. penggerebekan tersebut berkaitan dengan kasus pinjaman online (ponjol) yang kian meresahkan warga. Sejumlah karyawan langsung dimintai keterangan, terkait deskripsi pekerjaan dan yang dilakukan. 32 karyawan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.