Kepolisian Resor Pacitan, Jawa Timur, menetapkan nakhoda Kapal Motor Restu berinisial JW alias BJ sebagai tersangka terkait kasus penangkapan tujuh lumba-lumba jenis long-beaked dolphin atau spinner dolphin di perairan Pacitan. “Tanpa dilengkapi alat-alat pemantau dari kapal tersebut, dan pada akhirnya dia menangkap ikan atau ilegal fishing. Dan akhirnya, tertangkaplah selain ikan, lumba-lumba, yang kita ketahui bahwa lumba- lumba tersebut hewan yang dilindungi,” kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)