Mendagri : Pembatasan di Ruang Publik Tetap Ada

“Kebijakan untuk penyekatan itu tidak ada, tapi kita perkuat di pembatasan ruang publik. Termasuk misalnya, kumpulan 50 orang selama periode Nataru (Natal dan Tahun Baru),” ungkap Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Kebijakan pembatasan ruang publik, berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

error: Content is protected !!