Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen. Ahmad Ramadhan mengatakan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi, akan ditangani Bareskrim Polri. Menurutnya, penanganan dipusatkan di Mabes Polri, karena banyak laporan yang diterima polisi di berbagai daerah. “Kita imbau masyarakat untuk tenang, dan percayakan penanganan kasus ini kepada Polri,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan. Laporan yang diterima polisi: 1. Bareskrim Polri: 2 laporan polisi, 6 pengaduan dan 6 pernyataan sikap 2. Polda Kalimantan Timur: 1 laporan polisi, 10 pengaduan dan 7 pernyataan sikap 3. Polda Sulawesi Utara: 1 laporan polisi 4. Polda Kalimantan Barat: 5 pernyataan sikap Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)