Per tanggal 31 Oktober 2021, DKI Jakarta resmi akan menerapkan sanksi tilang, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang. Rencana pemberlakuan regulasi ini, membuat persentase kenaikan masyarakat yang melakukan uji emisi ini, juga meningkat. Salah satunya, di gerai Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat, mengalami kenaikan 50 persen.



