Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan resmi mematok batas atas harga Tes Swab PCR menjadi 495 ribu rupiah untuk wilayah Jawa-Bali, dan 525 ribu rupiah untuk daerah luar Jawa-Bali. Penurunan harga Tes PCR ini dianggap penting, guna mendorong peningkatan upaya Tracing Corona di Indonesia.



