Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

21

Polri resmi memecat atau memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5) pagi. Selain itu, Polri juga memberikan sanksi etika kepada Teddy, dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!