10 narapidana (napi) koruptor mendapat pembebasan bersayarat usai mendapatkan remisi pada Selasa (6/9) kemarin. 6 napi koruptor bebas dari Lapas Sukamiskin dan 4 lagi bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.
10 nama napi koruptor yang dapat pembebasan bersyarat:
1. Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari
2. Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah
3. Mirawati Basri
4. Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani
5. Mantan Hakim MK Patrialis Akbar
6. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
7. Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola
8. Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi
9. Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
10. Mantan Bupati Indramayu Supendi