2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

34

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dalam sidang kasus Tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3). Vonis bebas juga diberikan majelis hakim pada mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Sementara itu, 1 terdakwa lain yakni AKP Hasdarmawan, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!