Video Terkini
Polisi Arab Saudi Tangkap 4 WNI Terkait…
Begini Serunya “Pasar Kaget” di Makkah
Presiden Prabowo: Kita Perbaiki Semua Puskesmas di…
Kemenhaj Tinjau Kesiapan Tenda untuk Wukuf di…
2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dalam sidang kasus Tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3). Vonis bebas juga diberikan majelis hakim pada mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Sementara itu, 1 terdakwa lain yakni AKP Hasdarmawan, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
