Video Terkini
Polisi Arab Saudi Tangkap 4 WNI Terkait…
Begini Serunya “Pasar Kaget” di Makkah
Presiden Prabowo: Kita Perbaiki Semua Puskesmas di…
Kemenhaj Tinjau Kesiapan Tenda untuk Wukuf di…
Korlantas Polri Pasang Speed Camera di Jalan Tol
Buat sahabat pengguna jalan tol, ada informasi yang perlu kamu tahu. Mulai April 2022, para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan bakal kena tilang. Kok bisa? Iya, karena Korlantas Polri akan memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol luar kota 60 Km/Jam sampai 100 Km/Jam. Sementara batas kecepatan berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara 60 Km/Jam, maksimal berkendara 80 Km/Jam.
