
Video Terkini
Pleidoi Ferdy Sambo Ditolak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Ferdy Sambo. Jaksa mengatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Pernyataan ini disampaikan JPU dalam sidang replik pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1). Di sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.