Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding KPU terkait tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024, Selasa (11/4). Hakim menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.



