KPK menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. Empat tersangka berasal dari swasta selaku pemberi suap, sedangkan enam orang dari kalangan aparatur negara. KPK juga mengamankan total barang bukti mencapai sekitar Rp2,8 miliar.