Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afrianti (28), ditangkap oleh Kejati Jawa Timur. Ronald Tannur ditangkap di rumahnya, Surabaya, Minggu (27/10) siang. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur, dengan pidana penjara selama lima tahun.
#ronaldtannurditangkaplagi #ronnaldtanur #kriminal #kasuspenganiayaan #penyuapanhakim #hakimPNSurabaya #PNSurabaya #jawatimur