Kasus Ronald Tannur, Mahkamah Agung: Hakim Kasasi Tak Langgar Etik
Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada 3 hakim kasasi yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur, Senin (18/11). Ketiga hakim tersebut adalah Hakim Agung Soesilo (S), Hakim Agung Ainal Mardhiah (A) dan Hakim Agung Sutarjo (ST). Menurut Yanto, juru bicara MA, hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan eks pejabat MA Zarof Ricar (ZR) yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara. Dalam pertemuan tersebut ZR sempat singgung kasus Ronald namun tidak ditanggapi Hakim Agung S. Karena tidak ditemukan pelanggaran KEPPH, Yanto menyatakan kasus ditutup.
#ronaldtannur #mahkamahagung #hakim #hakimkasasi #kodeetik #kepph #pelanggaran #suap #hakimagung #zarofricar