Video Terkini
Lebih dari 90.000 Jemaah Haji Indonesia Bayar Dam di Arab Saudi
MAKKAH, Lensa Indonesia RTV – Jemaah haji Indonesia, mendapatkan kebebasan memilih untuk membayarkan dam hajinya di Tanah Suci, Indonesia, atau berpuasa.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak, kepada tim Media Center Haji (MCH), di Makkah.
Bila jamaah haji menunaikan di Tanah Suci, wajib membayarkan dam, melalui Adahi Project. Sedangkan jika dibayarkan di Indonesia, bisa melalui lembaga amil zakat resmi atau ditunaikan secara pribadi.
Berdasarkan data sementara tahun ini, sampai Jumat 22 Mei 2026, tercatat ada 126.832 jamaah yang telah jelas pembayaran dam hajinya. Yang membayar dam haji di Tanah Suci melalui Adahi sebanyak 90.956 orang jamaah dan yang membayar dam di Tanah Air 32.691 orang jamaah.
“Tetapi, ada juga yang membayar damnya dengan puasa, yaitu 3.195 orang dan yang haji ifrad (tidak perlu membayar dam, Red.) 1.076 orang,” kata Dahnil.
Data tersebut, kata dia, sangat mungkin akan terus berkembang dan akan diperbarui secara berkala oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.
Pendataan yang tahun ini dilakukan, menurut Dahnil, merupakan momen bersajarah dalam tata kelola haji, termasuk di dalamnya mengenai dam haji.
Sebab, tahun lalu jamaah haji yang menunaikan dam hanya terdeteksi sekitar 10 ribu orang, dari 221 ribu jamaah yang berhaji. Yaitu, sekitar 8 ribu membayar dam di Adahi dan 2 ribu lainnya di Tanah Air.
MCH 2026, Dian Palupi, RTV.