Aturan Baru JHT Cair di Usia 56 Tahun Tuai Protes

Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun, menuai protes dari berbagai kalangan . Pasalnya, banyak karyawan dan buruh yang menggantungkan kelanjutan hidupnya pada JHT, saat terkena PHK atau mengundurkan diri.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!