Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Di aturan yang baru, nama minimal dua kata dan jumlah huruf paling banyak adalah 60.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Di aturan yang baru, nama minimal dua kata dan jumlah huruf paling banyak adalah 60.
Share:
© Copyright 2023. RTV News I All right reserved.