Aturan Baru Nama di KTP

Cover Youtube

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Di aturan yang baru, nama minimal dua kata dan jumlah huruf paling banyak adalah 60.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!