Banding anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5) . Hendra Kurniawan tetap divonis 3 tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hendra masih bisa melakukan upaya hukum kasasi terkait vonis banding tersebut.