Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menetapkan 4 petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dari perusahaan Boeing. Keempat tersebut tersebut adalah A, NI, HH, dan IK. Menurut Wadir Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes. Helfi Assegaf, total dana yang diterima ACT dari boeing mencapai 138 miliar rupiah. Namun, dana itu digunakan untuk program ACT sebesar 103 miliar rupiah, dan sisanya dipakai tidak sesuai dengan peruntukannya.