Tujuh partai politik dinyatakan tidak lolos sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh Bawaslu, Selasa (13/9). Tujuh parpol itu sebelumnya melaporkan KPU RI terkait dugaan pelanggaran administrasi, namun tak ada satupun laporan yang dinyatakan diterima Bawaslu. Sidang menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi pemilu.



