Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat sirop yang aman dikonsumsi. Ada 168 obat sirop yang aman dikonsumsi, karena tidak mengandung 4 jenis pelarut. Ketua BPOM Penny Lukito mengatakan, obat-obat tersebut tidak mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol, sehingga aman untuk diedarkan.