Lensa Indonesia RTV – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah kediaman Harvey Moeis, suami dari aktris ternama Sandra Dewi, di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya penyidikan setelah Harvey Moeis resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai 271 triliun rupiah pada Rabu (27/3/2024).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, mengungkapkan bahwa selain penggeledahan, pihaknya juga telah memblokir rekening bank para tersangka. Selain itu, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, termasuk Robert Bonosusatya, yang diduga sebagai otak di balik kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk.
“Pada hari ini, kami memeriksa saudara RBS selaku saksi. Selain itu, pada hari ini kami juga melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman HM dan sedang berlangsung, hasilnya apa nanti kita lihat,” ujar Kuntadi saat konferensi pers di kantor Kejagung RI, Senin (1/4/2024).
Penyitaan aset Harvey Moeis telah dilakukan sebelumnya, termasuk uang tunai senilai 76 miliar Rupiah dan 65 keping emas. Penyidik juga menargetkan sejumlah aset lainnya, termasuk rumah mewah dan koleksi mobil mewah seperti Ferrari dan Rolls-Royce yang dimiliki oleh Moeis.
Dalam pengembangan kasus ini, Jampidsus telah menetapkan sedikitnya 16 tersangka, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim. Sebagai langkah hukum, Harvey ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejari, Jakarta Selatan.