Anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, mengamankan seorang pria berinisial BHS, lantaran BHS telah menyebarkan video syur mantan kekasihnya di situs dewasa dan media sosial. Dari keterangan polisi, pelaku dan korban pernah menjalin hubungan asmara selama 4 tahun. Namun kedua putus ditengah jalan. Kemudian ketika pelaku ingin kembali menjalin hubungan dengan korban, korban langsung menolaknya.