NEWS RTV Garis RTV

Video Terkini

Dua Fatwa terkait Dam dan Nusuk Haji, Jemaah Boleh Pilih yang Nyaman di Hati

Admin News RTV - newsrtv
16 May 2026, 15:55 WIB
f X W T

MAKKAH, Lensa Indonesia RTV – Musyrif Diny atau Konsultan Ibadah, Kementerian Haji dan Umrah RI Buya Gusrijal menanggapi, terkait polemik pernyataan Majelis Ulama Indon (MUI) mengenai dam nusuk haji.

Majelis Ulama Indonesia, MUI kembali mengingatkan, terkait Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu’ di Luar Tanah Haram.

Dalam Fatwa MUI tertulis, bahwa penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di tanah haram. Jika dilakukan di luar tanah haram, maka hukumnya tidak sah.

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) juga mengeluarkan edaran tentang pilihan pelaksanaan penyembelihan dan distribusi dam yang salah satunya adalah bisa di tanah air, selain di tanah Haram.

Salah satu fatwa yang membolehkan penyembelihan dam di tanah air, dikeluarkan oleh Muhammadiyah.

Musyrif Diny atau Konsultan ibadah Kemenhaj, Buya Gusrijal mengatakan, ketika fatwa telah disampaikan, maka umat tidak bisa dipaksa untuk mengambil satu fatwa.

“Sebenarnya dua fatwa ini boleh dikatakan tidak berhadapan secara penuh. Karena fatwa yang satu membolehkan (di tanah air), tidak mengharuskan. Yang satu lagi mengharuskan di tanah haram,” terangnya saat ditemui di Makkah.

Ulama yang juga Ketua MUI bidang Fatwa Metodologi itu menjelaskan, kedua fatwa itu tidak dalam posisi saling menjatuhkan atau menafikan.

Musyrif Diny dalam hal ini harus bisa melihat bagaimana umat dengan dua latar belakang fatwa ini bisa menjalankan ibadah dengan tenang.

“Manapun fatwa yang mereka pilih, itu adalah pilihan hati mereka. Mana yang membuat mereka tenang dan damai sesuai dengan guru yang memberikan fatwa kepada mereka. Itu sikap kita,” jelasnya.

Tugas Musyrif Diny adalah mengawal pilihan fatwa para jamaah haji. Bila memilih ikut fatwa MUI, maka Musyrif Diny bertugas memastikan seluruh prosesnya di Arab Saudi legal.
Dalam hal ini, jamaah haji yang memilih mengikuti fatwa MUI harus menyerahkan dam melalui Lembaga Adahi, yang ditunjuk secara resmi oleh otoritas Saudi untuk menangani dam jamaah haji.

Di saat bersamaan, Musyrif Diny juga harus memastikan bahwa jamaah yang memilih menyembelih dam di tanah air, benar-benar terlindungi. Artinya, lembaga yang ditunjuk untuk menangani dam di tanah air benar-benar terpercaya dan prosesnya transparan.

Gusrijal berharap tidak ada pihak manapun yang membenturkan kedua fatwa tentang dam tersebut. Sebab, malah akan mendatangkan kebingungan pada umat. Gusrijal memastikan, MUI maupun Lembaga keumatan lain yang mengeluarkan fatwa tidak akan menggiring jamaah haji dengan argumentasi fiqih. Gusrijal menambahkan, urusan fiqih biarlah menjadi tanggung jawab para mujtahid, dalam hal ini para ulama yang berijtihad menentukan hukum.

MCH 2026, Makkah, Dian Palupi, RTV.

error: Content is protected !!