Heboh Promo Miras, Pemporv DKI Cabut Izin Usaha “Holywings”

10

Usai menetapkan 6 tersangka terkait kasus promo miras di media sosial, yang menggunakan nama Muhamad, dan Maria, Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah kantor ‘Holywings’ di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dan menyegel kantor tersebut. Pemprov DKI Jakarta pun akhirnya mencabut izin usaha 12 outlet ‘Holywings’.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!