Imbas Ganti Nama Jalan di Jakarta, Warga Ganti Dokumen Kependudukan

32

Pergantian 22 nama ruas jalan di Jakarta, membuat warga harus mengubah dokumen kependudukannya. Pemprov DKI pun memberikan kemudahan bagi warga, berupa layanan jemput bola yang cepat dan gratis. Selain itu, para pengurus Rukun Tetangga (RT) juga diminta aktif mensosialisasikan dan pendataan, bagi warga yang ingin mengubah dokumen kependudukannya.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!