Karantina 3 Hari Bagi PPLN yang Sudah Divaksin Booster

(Sumber: Sekretariat Presiden)
(Sumber: Sekretariat Presiden)

Mulai 1 Maret 2022, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bisa menjalani karantina 3 hari, asalkan sudah menjalani vaksinasi lengkap dan booster. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan ini diambil setelah memperoleh masukan dari para pakar dan juga hasil analisa data.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!