Kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengembalikan uang 1,8 juta dolar atau setara Rp27 miliar, ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7). Pengembalian uang itu terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang menyeret kliennya dan eks Menkominfo Johny G Plate.