
(Sumber : Canva)
Video Terkini
Kenaikan UMP 2023 di 33 Provinsi
33 Provinsi telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023. Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemenaker, Sumatra Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi hingga mencapai 9,15 persen.